news

Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha oleh BRI Peduli Juga Mendorong Daya Saing UMKM

Jumat, 30 Mei 2025 | 16:58 WIB
BRI membantu para pelaku usaha untuk meraih kepercayaan konsumen lewat program sertifikasi halal. (BRI)

PejuangKantoran.com - Mulai 18 Oktober 2024, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan sertifikasi halal.

Hal ini diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk itu, BRI berinisiatif untuk memberikan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di berbagai daerah melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk BRI Peduli.

Baca Juga: Yuk, Belajar Jadi Penerjemah Karya Sastra di Program Laboratorium Penerjemahan Sastra!

Kegiatan fasilitasi sertifikasi halal ini resmi dibuka di Kantor Pusat BRI, Kamis (08/05/2025). Selain untuk memenuhi peraturan pemerintah, kegiatan ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi standar kehalalan produk.

Di samping itu juga untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM di pasar yang semakin kompetitif.

Pelatihan yang diikuti oleh 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia itu juga dilaksanakan secara daring melalui platform virtual.

Kehadiran peserta mencerminkan komitmen BRI dalam mendukung pelaku UMKM secara inklusif di seluruh penjuru negeri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan daya saing, keberlanjutan usaha, dan akses pasar bagi UMKM, terutama untuk produk makanan dan minuman.

“Sertifikasi halal menjadi aspek penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen, serta membuka peluang akses pasar yang lebih luas,” ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi.

Hendy menambahkan, program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif sertifikasi, tetapi juga dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku UMKM secara menyeluruh.

Baca Juga: Selama Masih Menjadi Hak, Pekerja Ajukan Cuti Tanpa Alasan Adalah Hal Normal! Ini Benefitnya!

Melalui pendekatan terstruktur, peserta dibekali dengan materi seperti proses sertifikasi halal dan dokumen sistem jaminan proses produk halal sebagai dasar dalam memahami kewajiban dan standar kehalalan produk.

Dengan pendampingan yang berkesinambungan, BRI memastikan pelaku usaha memiliki kemampuan yang memadai untuk mengelola proses sertifikasi secara berkelanjutan.

“Program ini merupakan bagian dari upaya strategis BRI untuk mendukung UMKM naik kelas. Dengan memiliki sertifikasi halal, para pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan menembus pasar yang lebih besar, baik domestik maupun global,” ujar Hendy.

Halaman:

Tags

Terkini