PejuangKantoran.com - Berhenti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sulit. Namun, jika memiliki keperluan mendesak yang harus meninggalkan pekerjaan, tanpa perlu mengundurkan diri, pemerintah bisa memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Jenis cuti ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Alasan boleh mengajukan CLTN
PNS boleh mengajukan CLTN jika sudah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus, dengan masa cuti paling lama 3 tahun.
Baca Juga: Kantor Perwakilan BI Riau dan Sulawesi Utara Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Swakelola
CLTN dapat diperpanjang paling lama 1 tahun, dengan syarat harus sudah diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa cuti berakhir.
CLTN diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak yang memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut:
• Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, dengan melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.
• Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri, dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.
• Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus, dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
Baca Juga: BRI Miliki 43 Sentra Layanan Prioritas yang Melayani Nasabah Prioritas Tersebar di Seluruh Indonesia
• Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
• Menjalani program untuk mendapatkan keturunan, dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
• Mendampingi dan merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan