PNS Bisa Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara, Ini Persyaratan dan Cara Mengajukannya!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Jumat, 13 Juni 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi: Bagi PNS yang harus mengambil cuti mendadak untuk melakukan aktivitas dalam waktu lama bisa mengambil Cuti Di Luar Tanggungan Negara. (BKN)
Ilustrasi: Bagi PNS yang harus mengambil cuti mendadak untuk melakukan aktivitas dalam waktu lama bisa mengambil Cuti Di Luar Tanggungan Negara. (BKN)

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara:

• Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
• Salinan SK CPNS, PNS, dan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
• Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh;
• Dokumen pendukung alasan PNS mengajukan CLTN, seperti Surat Keterangan Dokter dan sebagainya;
• Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh.

Baca Juga: Baru Mau Mulai Lari? Kenali dan Pahami Lebih Dahulu Beberapa Istilahnya Berikut Ini! Semangat!

Prosedur pengajuan CLTN

Jika sudah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, berikut adalah cara pengajuan CLTN:

• PNS mengajukan permohonan Persetujuan Pemberian CLTN kepada PPK Instansi.
• PPK Instansi mengusulkan permohonan Persetujuan Pemberian CLTN kepada BKN.
• Usulan diterima oleh BKN Pusat melalui Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian.
• Usulan yang telah diterima akan dilanjutkan ke proses verifikasi dan validasi.
• Usulan yang memenuhi syarat akan dilanjutkan ke proses Penetapan Pertimbangan Teknis CLTN.
• Instansi menerima Pertimbangan Teknis Persetujuan Pemberian CLTN.

Proses pengajuan CLTN ini tidak dipungut biaya alias gratis, dengan jangka waktu pelayanan proses tiga hari kerja sejak usulan diterima Direktorat Status & Kependudukan Kepegawaian.

Pengaktifan status PNS setelah CLTN

Setelah selesai melakukan CLTN, PNS wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya, paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan

Berikut adalah syarat administrasi yang dibutuhkan:

• Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
• Salinan SK Pemberian CLTN, SK Perpanjangan CLTN (jika pernah mengajukan perpanjangan), dan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
• Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh;
• Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh.

Nah, itulah Cuti di Luar Tanggungan Negara yang dapat diajukan oleh PNS. Apakah kamu punya fasilitas serupa di kantor kamu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X