PejuangKantoran.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang akan melaksanakan program LPG satu harga untuk tabung gas 3 kilogram. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026 dan bertujuan untuk menciptakan kesetaraan harga di seluruh wilayah Tanah Air, termasuk daerah-daerah terpencil.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengurangi ketimpangan harga LPG 3 kg yang saat ini masih sangat bervariasi antarwilayah akibat perbedaan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menyebut, di beberapa wilayah pelosok, harga LPG dapat melambung hingga Rp 50 ribu per tabung.
"Kami mengupayakan agar harga LPG 3 kg di seluruh wilayah bisa diseragamkan. Pelaksana di lapangan nanti adalah Pertamina," ujar Dadan dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga: Bukan Asal Tebak, Ini 6 Faktor Penting saat Menentukan Estimasi Waktu untuk Pengerjaan Proyek
Dadan menambahkan, pemberlakuan harga yang seragam akan mempermudah proses pengawasan serta menjamin harga yang lebih terjangkau dan adil bagi masyarakat. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap hak energi rakyat.
Sebagai bagian dari proses ini, Kementerian ESDM sedang menggodok skema pelaksanaan serta merevisi dua regulasi utama, yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur pendistribusian LPG bagi nelayan dan petani sasaran.
"Konsep satu harga ini akan berlaku nasional, bukan berdasarkan wilayah. Ini komitmen kami untuk pemerataan energi," tegas Dadan.
Baca Juga: Tak hanya Pacu jalur di Riau, Indonesia Punya Banyak Balap Perahu Tradisional. Berikut Daftarnya!
Menanggapi penunjukan tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mendukung penuh kebijakan ini. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan bahwa pihaknya menunggu ketetapan regulasi teknis dari pemerintah untuk mulai mengimplementasikan program.
"Saat ini kami masih mengikuti HET sesuai ketentuan daerah masing-masing. Jika kebijakan satu harga sudah ditetapkan, kami akan menyesuaikan mekanisme distribusi sesuai instruksi pemerintah," ujar Heppy dalam pernyataan resminya, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa Pertamina siap menjalankan tugas ini demi mendukung pemerataan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.