PejuangKantoran.com - Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas kemungkinan perubahan besar pada struktur kelembagaan BUMN. Wacana yang mencuat adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.
Diskusi ini berlangsung seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN dan RUU Danantara, yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah bersama DPR masih menimbang berbagai opsi untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola BUMN.
Baca Juga: Spotify bareng Podcast Ancur Gelar Podcast Hunt ke-2 dengan Juri Komika Arif Brata
Menurutnya, perubahan status ini tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa fungsi operasional BUMN saat ini lebih banyak dipegang oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sementara Kementerian BUMN cenderung berperan sebagai regulator.
“Bisa saja kementeriannya diturunkan menjadi badan. Itu salah satu kemungkinan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta (23/9/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
Pro dan kontra
Sebagian pengamat menilai langkah ini dapat membawa dampak positif. Toto Pranoto, pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menilai pengubahan status kementerian menjadi badan bisa meningkatkan kualitas tata kelola BUMN.
Menurutnya, birokrasi yang berbelit bisa dipangkas, intervensi politik dapat ditekan, dan proses pengambilan keputusan akan lebih cepat.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Tanggapi Kritik Leony tentang LKPD, Apa Katanya soal Anggaran Makan dan Minum?
Dengan struktur badan, pemerintah tetap dapat menjalankan fungsi sebagai regulator, pengawas Danantara, serta pemegang saham seri A BUMN.
Artinya, hubungan tata kelola dengan Danantara tidak akan banyak berubah. Namun, yang terpenting, kata Toto, adalah memastikan lembaga baru ini dipimpin oleh sosok profesional dan kredibel agar benar-benar mampu menjaga prinsip tata kelola yang sehat.
Namun, wacana ini juga menuai kontra. Beberapa pihak menilai peran strategis Kementerian BUMN masih sangat penting, terutama dalam hal koordinasi kebijakan nasional, penugasan khusus kepada BUMN, serta sinergi dengan lembaga lain.
Jika diturunkan statusnya menjadi badan, dikhawatirkan fungsi-fungsi strategis tersebut akan melemah. Salah satunya adalah risiko tumpang tindih kewenangan.