“Cukup saja, enggak harus lebih, cukup sampai putra-putrinya menikah, cukup cicilan rumahnya lunas, dan saya itu ingin sekali ASN pensiun itu SK nya di bank pulang,” kata Zudan.
Transformasi manajemen ASN
Rencana penerapan single salary dimuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026. Struktur ini menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian atau lembaga (K/L).
Baca Juga: Byon Combat Showbiz Vol 6 Kembali Jadi Ajang Duel Seru antara Indonesia dan Malaysia
Dokumen tersebut juga mengatur bahwa penerapan gaji tunggal akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
Sebelumnya, single salary system tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Dalam UU RPJPN ini, disebut bahwa pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Caranya dengan melakukan penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal dan sistem pensiun.