Penerapan Single Salary System untuk PNS Direncanakan akan Berlaku Mulai Tahun 2026?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 23 November 2025 | 20:38 WIB
Ilustrasi: Dengan diterapkannya single salary system, maka gaji yang diterima PNS terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).  (Instagram @temanasn)
Ilustrasi: Dengan diterapkannya single salary system, maka gaji yang diterima PNS terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). (Instagram @temanasn)

“Cukup saja, enggak harus lebih, cukup sampai putra-putrinya menikah, cukup cicilan rumahnya lunas, dan saya itu ingin sekali ASN pensiun itu SK nya di bank pulang,” kata Zudan.

Transformasi manajemen ASN

Rencana penerapan single salary dimuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026. Struktur ini menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian atau lembaga (K/L).

Baca Juga: Byon Combat Showbiz Vol 6 Kembali Jadi Ajang Duel Seru antara Indonesia dan Malaysia

Dokumen tersebut juga mengatur bahwa penerapan gaji tunggal akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

Sebelumnya, single salary system tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Dalam UU RPJPN ini, disebut bahwa pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.

Caranya dengan melakukan penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal dan sistem pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Jawa Pos, CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X