news

Airbnb bakal Dilarang Beroperasi di Bali, Begini Alasannya menurut Gubernur Bali Wayan Koster

Sabtu, 6 Desember 2025 | 20:29 WIB
Ilustrasi: Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang platform akomodasi Airbnb untuk beroperasi di Bali. (Pixabay)

PejuangKantoran.com - Praktik penyewaan jangka pendek Airbnb dilarang beroperasi di Bali, demikian diumumkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Meskipun kunjungan wisatawan terus meningkat, tingkat hunian hotel, terutama di antara properti anggota PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), belum pulih secara proporsional.

Koster mengaitkan tren ini dengan Airbnb dan platform akomodasi serupa yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali, terutama dari pajak hotel dan restoran.

Baca Juga: Takut Bangkrut, CEO Nvidia Jensen Huang Mengaku Bekerja 7 Hari Seminggu termasuk Hari Libur

Penyewaan tersebut mencakup homestay, vila, wisma tamu, dan rumah atau apartemen yang disewakan secara harian. Ada lebih dari 2.000 hotel dan vila saat ini yang beroperasi tanpa izin.

Itulah alasan Airbnb dilarang beroperasi di Bali, karena pada akhirnya praktik penyewaan semacam ini hanya merugikan industri perhotelan Bali.

"Nanti akan dikaji, kita akan mengajukan supaya itu (akomodasi Airbnb) disetop," ujar Wayan Koster, usai menghadiri Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Bali, Jumat (5/12/2025).

"Belum lagi yang ilegal, yang nakal-nakal semua akan kita tertibkan tidak ada ampun. Kita semua harus kompak. Jadi saya ajak semua kompak di Bali, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi kita semua,” tambahnya, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Mencontoh Singapura

Soal penataan akomodasi wisata, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mencontoh Singapura. Singapura mengatasi masalah akomodasi wisata dengan menghentikan penyewaan Airbnb.

Baca Juga: Banyak Perempuan Muda yang Berpendidikan dan Punya Banyak Teman, Tapi Tetap Merasa Kesepian

Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, properti yang digunakan untuk menginap dalam jangka pendek di Singapura harus berupa hotel, sementara apartemen hanya dapat disewa jika penyewa tinggal lebih lama, biasanya minimal tiga bulan.

Warga lokal di Singapura juga ikut aktif dalam menjalankan regulasi tersebut, yaitu dengan melaporkan kepada pihak berwenang ketika mereka menemukan apartemen yang disewa tanpa izin secara harian.

“Di Singapura aturan ditegakkan sehingga pemilik apartemen dalam satu gedung itu akan melaporkan kepada pemerintah jika ada tetangga menerima sewa harian, dan itu sangat efektif,” ujar Hariyadi.

Pendekatan secara tegas yang diterapkan Singapura ini terbukti membantu menjaga tingkat hunian hotel rata-rata 78 persen, meskipun tarif kamar di negara tersebut tergolong tinggi.

Halaman:

Tags

Terkini