PejuangKantoran.com - Ucapan yang kerap dianggap candaan atau luapan emosi ternyata bisa berujung persoalan hukum. Memaki seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi dikenai sanksi pidana, baik disampaikan secara langsung, tertulis, maupun melalui media digital.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Memaki teman dengan sebutan nama binatang seperti ‘anjing’ atau ‘babi’ bisa dikenakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, baik dilakukan secara lisan, tulisan, maupun perbuatan,” ujar Abdul Fickar.
Baca Juga: Hanya 1 Persen Penduduknya yang Natalan, tapi China Eksportir Dekorasi Natal Terbesar di Dunia
Dipertegas dalam KUHP Baru Berlaku 2026
Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH. Menurutnya, ketentuan terkait penghinaan ringan juga ditegaskan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam aturan baru tersebut, penghinaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara tetap memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan martabat setiap individu, meskipun pelanggaran terjadi dalam bentuk kata-kata.
Delik Aduan, Hanya Diproses Jika Korban Melapor
Meski memiliki ancaman pidana, Dr. Muchamad Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan otomatis dan hanya bisa diproses jika korban secara aktif melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Proses hukum baru bisa berjalan jika korban mengajukan pengaduan. Tanpa laporan dari korban, perkara penghinaan ringan tidak dapat diproses,” jelasnya.
Untuk mengajukan laporan, korban juga harus melengkapi alat bukti, seperti rekaman percakapan, tangkapan layar pesan, atau keterangan saksi yang melihat atau mendengar langsung peristiwa penghinaan tersebut.
Baca Juga: Dikira bakal Jadi Pesepakbola, Kristo Immanuel Kaget Diminta Jadi Burung di 'Garuda Di Dadaku'
Konteks Media Sosial dan Percakapan Digital
Dalam perkembangan riset hukum pidana, sejumlah kajian menunjukkan bahwa kasus penghinaan ringan kini banyak terjadi di ruang digital, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan. Unggahan komentar, pesan singkat, atau rekaman suara yang memuat kata-kata merendahkan dapat dijadikan alat bukti sepanjang memenuhi unsur hukum.
Pakar hukum menilai, meningkatnya interaksi digital membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, karena jejak digital bersifat permanen dan mudah digunakan sebagai bukti di proses hukum.