PejuangKantoran.com - Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampusnya.
Keputusan ini diambil oleh Universitas Prasetiya Mulya usai melihat perilaku keji penganiayaan yang dilakukan salah satu muridnya itu terhadap David. Berikut isi surat DO dari Prasetiya Mulya kepada Mario Dandy:
Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Anak Mantan Pejabat Pajak Dikeluarkan dari Kampus
Siaran Pers
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Sdr Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr Universitas Prasetiya Mulya terhadap Sdr Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya .
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
Baca Juga: Isi Lengkap Surat Terbuka Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN Dirjen Pajak
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Jakarta, 24 Februari 2023
Tertanda
Rektor Universitas Prasetiya Mulya
Prof Dr Djisman Simanjuntak