PejuangKantoran.com - Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan David Latumahina (17) di kompleks perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Total ada 23 adegan yang diperagakan oleh semua yang terlibat dalam peristiwa yang berlangsung pada Senin (20/2/2023) lalu, khususnya Mario Dandy Satriyo (20) alias MDS dan Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (19) alias SL.
Baik MDS maupun rekannya, SL, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kuasa hukum MDS menyatakan, pihak keluarga tidak akan hadir dalam rekonstruksi kali ini.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan dan Penahanan AG, Pelaku Penganiayaan David Latumahina
Begitu pula dengan Agnes Gracia Haryanto (15) alias AG, yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. AG tidak akan dihadirkan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan David ini.
Hal ini mengingat status AG yang masih tergolong anak di bawah umur, dan hal ini mengacu kepada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena itu dalam reka ulang ini AG diperankan oleh pemeran pengganti. Begitu pula dengan David, mengingat putra pengurus GP Ansor ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Rekonstruksi kasus penganiayaan David ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang ada dalam kasus ini dengan keterangan saksi dan keterangan para tersangka.
Selain itu, proses rekonstruksi juga merupakan bagian dari taktik penyidikan, di mana selain merekonstruksi nantinya para penyidik juga akan melakukan interogasi terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya, semula MDS dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Biasa.
Sedangkan SL dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab walaupun membantah dirinya memprovokasi MDS untuk menganiaya David, tetapi SL membiarkan penganiayaan itu terjadi.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun Harus Jadi Momentum untuk Melakukan Reformasi Kebijakan LHKPN
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta-fakta baru. Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga MDS dijerat dengan pasal yang lebih berat,
MDS lalu dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan SL dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP, dan/atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Seperti MDS, ancaman hukuman untuk SL adalah 12 tahun penjara.