PejuangKantoran.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menetapkan AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara alias 3,5 tahun pada Senin (10/4/2023).
Vonis terhadap AG alias Agnes Gracia Haryanto (15), salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora (17), dibacakan langsung oleh hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, dalam sidang terbuka.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujarnya.
Baca Juga: Ingin Pegang Kumis Adam Suseno, David Ozora Senang Akhirnya Dijenguk Inul Daratista dan Suami
Menurut Sri, Anak AG dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana, seperti yang tertulis dalam Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
AG juga dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat.
Selain itu juga Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan.
Hal yang memberatkan dan meringankan vonis AG
Vonis AG ini diberikan hakim setelah memertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuknya.
Satu hal yang dianggap memberatkan adalah akibat perbuatan AG saat ini David mengalami kerusakan otak berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara hal yang dianggap meringankan adalah usia AG yang masih di bawah umur, kondisi orangtuanya yang mengalami stroke dan kanker paru, dan AG dianggap masih bisa menyesali perbuatannya.
"Keadaan meringankan bahwa anak (AG) masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujar Sri, saat membacakan vonis.
AG akan menjalaninya vonis hukuman 3,5 tahun ini di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
LPKA adalah Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Baca Juga: Mengenal Pesantren Inggris Assalam Tempat David Ozora Pernah Menimba Ilmu