PejuangKantoran.com - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh calon jemaah haji Indonesia akhirnya datang juga. Tahap pelunasan biaya haji reguler 2023 sudah dibuka mulai 11 April hingga 5 Mei 2023.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Pelunasan biaya haji reguler 2023 ini dibuka untuk 203.320 kuota, yang terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 Petugas Haji Daerah (PHD).
Baca Juga: Etis Nggak Sih, Kalau Kita Resign Setelah Dapat THR? Ini Aturan dan Tipsnya!
Menurut Direktur Bina Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, 201.063 kuota jemaah haji reguler yang ada tahun ini terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), dan jemaah dengan status cadangan.
Cara pelunasan biaya haji reguler 2023
Seperti yang disebutkan, jemaah haji tahun ini tidak hanya yang masuk alokasi keberangkatan untuk musim haji 2023, tetapi juga jemaah haji lunas tunda.
Dijelaskan oleh Saiful, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok, yaitu jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M, tahun 1441 H/2020 M, dan jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.
“Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih, ditambah virtual account,” jelas Saiful, dikutip dari situs Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Biaya Perawatan David Tembus Rp1,2 Miliar, Tak Satu Pun Keluarga Pelaku Berikan Bantuan
Khusus untuk jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasan, tak perlu khawatir. Pelunasan biaya haji bisa tetap dilakukan dengan cara yang sama seperti di atas, yaitu membayar selisih Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih, kemudian ditambah virtual account.
Sementara bagi para calon jemaan haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah itu, jangan lupa untuk melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Untuk jemaah haji yang masuk alokasi keberangkatan untuk musim haji 2023, pelunasan biaya haji 2023 bisa dilakukan di masing-masing bank tempat pertama kali membuka rekening haji. Pelunasan bisa dilakukan secara tunai di teller masing-masing bank.
Besaran Bipih jemaah haji reguler tiap provinsi
Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 April 2023, besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut: