news

Honorer Dihapus November 2023, MenpanRB Sebut Tak Bakal Ada PHK Masal

Rabu, 12 April 2023 | 11:41 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan tak ada PHK massal honorer 28 November 2023. (YouTube/TV Parlemen)

PejuangKantoran.com - Pemerintah menyebut tenaga honorer dihapus November 2023. 

Menyangkut tenaga honorer dihapus November 2023 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut pihaknya tak bakal melakukan PHK. 

Dia mengklaim bakal berhati-hati agak tak ada PHK karena honorer dihapus November 2023 mendatang. 

Baca Juga: Sering Ngantuk Saat Puasa? Ini 8 Cara Biar Nggak Ngantuk di Kantor

Dalam rapat kerja MenpanRB dengan Komisi II DPR RI dihasilkan beberapa poin kesepakatan. 

"Jelas fokus pnyelesaian tenaga non ASN. Saya kira kami pemerintah ada titik temu terkait dengan kesepakatan besarnya ttg guiding principles-nya," katanya dalam akun instagramnya.

"Pertama sesuai dengan arahan bapak presiden, supaya penanganan non asn ini dicarikan jalan tengahnya, jadi tidak ada beda dengan DPR sikap pemerintah."

Azwar Anas menyebut bahwa ada beberapa kepastian terkait penghapusan tenaga honorer ini. Hanya saja dia menjanjikan tak akan ada PHK masal. 

Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari Perusahaan BUMN, Jurusan Kamu Termasuk Nggak?

"Poinnya yang pertama adalah mengindari PHK masal, lalu tidak akan ada pembengkakan anggaran."

"Solusinya sedang dikaji mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, walikota, bupati,"

Dalam rapat tersebut, MenpanRB sempat dicecar berbagai pertanyaan terkait amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat rapat kerja, Senin (10/4/2023)

 

Halaman:

Tags

Terkini