news

May Day: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Ajak Buruh Lakukan Perlawanan terhadap Omnibus Law

Senin, 1 Mei 2023 | 14:40 WIB
ASPEK Indonesia meminta agar Hari Buruh Internasional dijadikan momentum untuk melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). (Screenshot Youtube @cnbcindonesia)

PejuangKantoran.com - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengatakan bahwa hari ini harus dijadikan momentum untuk melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Semua kekuatan buruh dan pekerja bersama rakyat Indonesia harus bersatu untuk melawan undang-undang yang sangat merugikan tersebut. Beberapa dampak yang dirasakan oleh para buruh dan pekerja adalah:

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Makan Steak bareng Prabowo Subianto, Betulkah Ini Lobi Politik untuk Cawapres?

• Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

• Penetapan upah minimum yang melanggengkan politik upah murah.

• Semakin luasnya sistem kerja kontrak, magang, dan outsourcing.

• Semakin mudahnya tenaga kerja asing (TKA), khususnya unskilled worker, bekerja di Indonesia.

Pemerintah dan DPR disebut tidak berpihak kepada pekerja

Dalam keterangan persnya, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE, mengatakan bahwa keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja sangat minim.

Salah satu bukti paling jelas adalah tetap memaksa UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Padahal, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) undang-undang tersebut telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.

Namun, pemerintah bukannya mematuhi putusan MK tersebut, justru melakukan “perbaikan” pada 30 Desember 2022, dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, Peserta Diberi Waktu untuk Masa Sanggah

Bahkan, pada 21 Maret 2023, DPR justru menyetujui dan mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mirah bilang, selain menyakiti hati pekerja dan rakyat Indonesia, ini adalah akal-akalan pemerintah dan DPR untuk memberikan kemudahan kepada para pemodal dan investor.

“Peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai ‘stempel’ bagi Pemerintah,” paparnya dalam siaran pers tersebut..

Halaman:

Tags

Terkini