news

Ikut Berkurban Hewan di Idul Adha 2023? Ingat, Jangan Lakukan 4 Larangan Ini!

Senin, 26 Juni 2023 | 22:04 WIB
Ilustrasi: Saat hewan kurban telah disembelih, jangan menjual daging kurban. (Kemenag.go.id)

PejuangKantoran.com - Salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam yang mampu pada Hari Raya Idul Adha adalah berkurban.

Ini merupakan salah satu bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Jika pada Idul Adha 1444 H kamu juga melakukan kurban, ada beberapa larangan saat berkurban yang perlu kamu ketahui. Hal itu berdasarkan aturan Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Resmi! Tanggal Merah dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Ditambah, Jadi Long Weekend

Berikut adalah larangan saat berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 H:

1. Memotong kuku dan rambut

Larangan saat berkurban ini berlaku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih. Hadits dari Ummu Salamah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim)

Untuk kuku, larangan berlaku untuk memotong dengan cara apapun. Sementara untuk rambut, baik yang tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak, tidak boleh dipotong, dicukur, dicabut, atau dibakar.

Ada perbedaan pandangan pada mazhab yang berbeda mengenai hal ini. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, hukum memotong kuku dan rambut adalah makruh. Sementara menurut Hanafiyah hukumnya boleh.

2. Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan

Hadits dari Jabir bin Abdullah RA, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

Jika seseorang telah menetapkan seekor unta untuk dikurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor unta lain; jika seseorang telah menetapkan seekor sapi untuk dikurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor sapi lain; jika seseorang telah menetapkan seekor kambing untuk dikurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor kambing lain; kecuali jika ia mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripadanya.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Puasa Sehari Seperti Setahun, Ini Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Jadi, jika kamu sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, sebaiknya konsisten dengan pilihan tersebut. Jangan menggantinya, apalagi berniat menjualnya kembali.

Halaman:

Tags

Terkini