PejuangKantoran.com - Setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, kini Mario Dandy tersangka kasus pencabulan terhadap AG.
AG tak lain pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David yang juga mantan kekasih Mario Dandy.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, status Mario Dandy sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak 27 Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, AG akan Jadi Saksi Terakhir yang Memberatkan Mario Dandy
Status tersebut diberikan setelah Polda Metro Jaya terus menelusuri dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, seperti yang dilaporkan oleh AG.
Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2023 dengan nomor LP/B/2445/5/tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya. Saat itu, yang melaporkan adalah kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Mangatta bilang, hubungan seksual yang terjadi antara Mario dengan AG merupakan perbuatan pidana. Meskipun hubungan itu terjadi tanpa ada paksaan alias mau sama mau.
Namun, dikarenakan AG masih berusia 15 tahun, Mario tetap dikenakan pasal pencabulan atau tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Diancam hukuman penjara 15 tahun
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akibat kasus pencabulan terhadap AG, Mario Dandy terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"(Tersangka) Disangkakan pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf di Persidangan, Reaksi Ayah David Ozora Malah Begini
Selain itu, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga bisa dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk pasal ini, ancaman hukumannya juga sama, yaitu minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Tanggapan ayah dan pengacara David Ozora