Termasuk tindakan pelanggaran hukum
Dari pengakuan tersebut, tertangkap kesan Mario Dandy menganggap penggunaan pelat nomor kendaraan palsu hanya main-main atau keisengan belaka. Namun, tindakan tersebut adalah masalah serius.
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, seperti dikutip Otomotifnet, menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum lalu lintas dan dapat ditindak oleh kepolisian.
Aturan mengenai pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 280 tertulis bahwa kendaraan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk tindak pelanggaran.
Baca Juga: Amanda Sebut Mario Dandy Temperamental dan Sempat Ancam Akan Menembak David Ozora
Hukumannya pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Pelanggarnya dapat dikenakan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara spesifik mengatur mengenai penipuan.
Jadi, perbuatan Mario Dandy yang mengaku sering menggunakan pelat nomor palsu ini bisa membuatnya mendapatkan pasal dan hukuman tambahan di kemudian hari. (Elga Windasari)