PejuangKantoran.com - Bagi pemegang paspor aktif di Indonesia, harap waspada karena kabarnya terjadi kebocoran data paspor. Tak tanggung-tanggung, ada lebih dari 34 juta data paspor yang bocor dan sedang dijual di situs pasar gelap.
Pada Rabu (5/7/2023) lalu, akun Twitter @secgron milik pakar keamanan siber Teguh Aprianto, mengunggah informasi tersebut. Ia men-tweet ada 34.900.867 data paspor warga negara Indonesia yang telah bocor dan dijual.
Baca Juga: Twitter Menuding Meta Memburu Lusinan Mantan Karyawan Twitter untuk Mengembangkan Threads
Informasi tersebut didapatkannya dari situs blog yang mengaku sebagai Bjorka. Situs itu mengunggah 34 juta data yang diklaim sebagai identitas paspor yang dikeluarkan imigrasi.
Dalam tweet-nya, Teguh juga mengunggah screenshot penawaran data paspor tersebut dengan harga US$10.000 atau lebih dari Rp150 juta.
Menurutnya, peretas memberikan sampel satu juta data yang dianggap valid dengan rentang waktu 2009 – 2020.
Tanggapan pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telah mendapat informasi terkait dugaan kebocoran data paspor tersebut.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pihaknya belum menyimpulkan memang ada kebocoran data.
“Kesimpulan diambil setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan secara cermat terhadap data yang beredar,” katanya.
Saat ini, Kominfo juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Investigasi awal juga telah dilakukan oleh Tim Investigasi Perlindungan Data Pribadi, baik dari situs yang menawarkan data maupun informasi dari masyarakat.
Baca Juga: TikToker Amerika Berangkat Kerja Naik Pesawat Pulang Pergi karena Lebih Murah daripada Ngekos
Menurut Kominfo, memang ditemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
"Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, namun belum dapat dipastikan. Dari detail diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun," jelas Semuel.