news

Ada Usulan PPPK Part Time oleh DPR, Emang Efektif Atasi Masalah Pegawai Honorer?

Selasa, 25 Juli 2023 | 08:37 WIB
Ilustrasi: Untuk mengurangi kegugupan saat interview kerja, cobalah melihat wawancara sebagai interaksi sehari-hari. (Freepik/Aleksandar Little Wolf)

PejuangKantoran.com - Kebijakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Part Time yang muncul beberapa waktu lalu oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Guspardi Gaus menimbulkan pro dan kontra. 

Kebijakan tersebut akan diresmikan pada tanggal 28 November mendatang.  Dr Falih Suaedi Drs MSi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP UNAIR) menyebut bahwa kebijakan tersebut cukup efektif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Namun, perlu adanya kajian mendalam untuk realisasinya.

Pendalaman tinjauan yakni pada proses perekrutan PPPK. Perlu adanya ketegasan dalam pengrekrutan pegawai agar tidak terjadi oknum-oknum nakal dan menghapus adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Ngetren Lagi, Apa Itu Frugal Living dan Apa yang Dilakukan untuk Memulainya

“Hal ini perlu tinjauan lebih dalam dan mempertegas atas kebijakan yang telah ditetapkan agar kebijakan yang telah dirancang berjalan dengan baik dan tepat pada sasaran” tutur Dekan FISIP UNAIR tersebut.

Kebijakan itu telah diterapkan pada negara maju, contohnya Australia. Australia merupakan salah satu negara yang telah menerapkan sistem pegawai dengan perjanjian kerja terlebih dahulu.

Falih menyebut untuk memaksimalkan kebijakan tersebut perlu adanya pengklasteran. Pengklasteran itu berfungsi untuk memeratakan tingkatan pada pegawai.

Baca Juga: 6 Rebusan Daun yang Ampuh Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Cara Alami Atasi Hipertensi

“Sistem pengklasteran ini menggunakan pengombinasian kinerja atau kompetensi dari seorang pegawai, melihat seberapa lama ia mengabdi. Dengan ini, kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah akan tepat sasaran."

Tags

Terkini