Hati-Hati, Beredar Email Palsu Berisi Tagihan Kurang Bayar Pajak Mengatasnamakan Ditjen Pajak

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 24 Juli 2023 | 21:11 WIB
Beredar email palsu yang berisi tagihan kurang bayar pajak yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. (Instagram @ciciclouwny)
Beredar email palsu yang berisi tagihan kurang bayar pajak yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. (Instagram @ciciclouwny)

PejuangKantoran.com - Beberapa minggu lalu, pemilik akun Instagram @ciciclouwny, Nita Christina, bercerita mengenai pengalaman saudaranya mendapatkan email palsu dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Isi email tersebut adalah mengenai saudaranya yang disebut memiliki tagihan tertentu karena kurang bayar pajak.

Namun, setelah diteliti ternyata email tersebut bukan benar-benar dari DJP karena domain emailnya tidak resmi, melainkan dari domain umum, yaitu [email protected].

Baca Juga: Cara Agar Foto dan Headline Profil LinkedIn Disukai dan Menarik Perhatian Rekruter

Jadi, apakah benar saat ini tengah beredar email palsu yang mengatasnamakan DJP dan meminta sejumlah uang untuk membayar tagihan kurang bayar pajak?

Jawabannya, iya.

Ternyata, penipuan kurang bayar pajak tersebut marak terjadi saat menuju masa tenggat pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan orang pribadi. Email palsu tersebut berisi surat penagihan kurang bayar pajak yang sebenarnya tidak terjadi.

Otoritas menegaskan bahwa email resmi DJP hanya dari domain @pajak.go.id, tidak ada yang lain. Bahkan, bukan juga [email protected].

Isi email penipuan yang dikirimkan

Menurut DJP, modus penipuan kurang bayar pajak melalui email pemberitahuan ini akan mengancam penerimanya dengan denda belasan juta rupiah jika tagihan tersebut tidak dilunasi.

Isi email tersebut biasanya bertuliskan, “Sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2023 yang wajib Anda laporkan, Anda terhitung mengalami kurang bayar, hingga surat ini diterbitkan.

"Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk segera melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan melalui dokumen PDF berikut ini.”

Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk mengunduh detail tagihan pajak.

Baca Juga: 9 Tanda Kamu Suka Mengintimidasi Orang Lain Tanpa Kamu Sadari, dan Itu Wajar Saja!

Di sisi paling bawah surat, biasanya penipu akan menulis, “Bila tidak melakukan konfirmasi sampai tanggal XXX, maka Anda akan (kena) denda lima belas juta untuk tiap bulan keterlambatan.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajakku, Pajak.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X