news

Siap-Siap, Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan Sebentar Lagi! Kira-Kira akan Naik Berapa Persen?

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 09:10 WIB
Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS bersamaan dengan pembacaan RUU APBN 2024, 16 Agustus 2023. (Serangkota.go.id/Setkab.go.id)

PejuangKantoran.com - Keputusan apakah kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan terlaksana, dan berapa persen kenaikannya akan segera diumumkan pada Agustus 2023 ini.

Rencananya, pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembacaan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS ini diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, yang langsung menyampaikannya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Ini Besaran Bantuan Program Kartu Prakerja Gelombang 58, Kapan Bantuan Bisa Dicairkan?

Salah satu pertimbangannya adalah karena inflasi. Lonjakan harga barang dan jasa di dalam negeri yang terjadi saat ini disebut berpengaruh pada kehidupan PNS sehingga butuh penyesuaian.

Daftar gaji PNS saat ini sebelum kenaikan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut adalah daftar gaji PNS setiap bulannya berdasarkan golongan.

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Cara Ngecek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58, Begini Alur Penyambungan Rekening!

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Halaman:

Tags

Terkini