news

Begini Cara Mencetak Kartu Nikah Digital, kalau Kamu Perlu Salinan Dokumen Ini Secara Fisik

Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:29 WIB
Ilustrasi: Begini cara mencetak Kartu Nikah Digital, jika kamu perlu salinannya secara fisik. (Kemenag)

PejuangKantoran.com - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei 2021.

Tujuan dibuatnya Kartu Nikah Digital ini pada awalnya untuk mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Jadi, pasangan pengantin yang baru menikah bisa langsung menerima Kartu Nikah Digital melalui Whatsapp atau email.

Jika pasangan suami istri tersebut memerlukan salinan Kartu Nikah tersebut, maka mereka bisa mencetak Kartu Nikah Digital tersebut.

Baca Juga: Mau Daftar Beasiswa di 40 Kampus Top Dunia Ini? Cek Syarat Skor IELTS yang Harus Dipenuhi!

Disediakan gratis

Bagi kamu yang masih belum tahu apa itu Kartu Nikah Digital, dokumen ini disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama. 

Dikutip dari situs Kemenag, di Kartu Nikah Digital akan ditampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan. Selain itu, ada pula nama suami, nama istri, dan tanggal akad nikah.

Di bagian atas kartu, terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Burung Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam, yang berisi data lengkap pasangan suami istri.

Untuk pembuatan kartu nikah ini, baik untuk pasangan yang baru menikah maupun yang sudah lama menikah, adalah gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

Cara mencetak Kartu Nikah Digital

Nah, kalau kamu memerlukan salinan kartu nikah, cara mencetak Kartu Nikah Digital ini mudah sekali, yaitu:

• Kunjungi laman https://simkah.kemenag.go.id/ di ponsel atau komputer.

• Lengkapi data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

• Kartu Nikah Digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.

Halaman:

Tags

Terkini