PejuangKantoran.com - Proses Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 telah diselenggarakan. Mekanisme perekrutan yang dimulai dari Seleksi Administrasi dan Online Test Tahap I berlangsung selama bulan Desember 2022.
Sedangkan Online Test Tahap II, Tes Kemampuan Bidang (TKB), Wawancara dan MCU, dimulai menjelang akhir Januari 2023. Ada pun pengumuman final Calon Pegawai BUMN dan inaugurasi akan diadakan pada 31 Januari 2023.
Banyak dari peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2 yang kemudian ingin mengetahui lebih lanjut mengenai status kepegawaian dan penempatan kerja calon karyawan BUMN.
Baca Juga: Ini Dia Jadwal Kegiatan Rekrutmen Calon Karyawan BUMN, Jangan Sampai Terlewat!
Status kepegawaian sebenarnya baru akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak). Namun pada dasarnya status pekerja disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.
Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun anak/cucu perusahaannya.
Perbedaan yang signifikan antara pegawai kontrak dan pegawai tetap adalah, kalau pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan berdasarkan jangka waktu tertentu, atau berdasarkan terselesaikannya pekerjaan tertentu.
Sedangkan pegawai tetap adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan yang tidak ditentukan waktunya, bersifat tetap, dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK.
Baca Juga: Amankah Melakukan Refresh Browser Saat Online Test Rekrutmen Bersama BUMN?
Jika memilih sebagai pegawai kontrak, calon pekerja tidak bisa memilih menjadi pegawai tetap. Proses perubahan status ditentukan oleh Undang Undang Ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.
Ada beberapa kondisi mengenai status kepegawaian yang baru akan disosialisasikan saat proses offering, di antaranya:
• Kemungkinan perpanjangan waktu di masa kontrak.
• Kesempatan menjadi pegawai tetap setelah menjadi pegawai kontrak.
• Lamanya ikatan dinas yang harus dijalankan sebelum menjadi pegawai tetap.
• Konsekuensi yang didapat ketika mengakhiri ikatan dinas sebelum waktunya.
Masa percobaan dan evaluasi kerja
Kebutuhan dan kebijakan masing-masing BUMN berbeda. Oleh karena itu, setiap BUMN baru akan menginformasikan aturan perusahaan setelah calon pekerja dinyatakan diterima dan melakukan proses offering (tanda tangan kontrak).
Hal-hal yang baru dapat diketahui pada saat tanda tangan kontrak antara lain lamanya masa percobaan (kontrak sebelum diangkat tetap), yang biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing BUMN.
Baca Juga: Registrasi Wajah Diperlukan Saat Mengaktifkan Kamera Selama Online Test Rekrutmen BUMN
Selain itu juga evaluasi kerja di masa kontrak, waktu pelaksanaan evaluasi kerja, konsekuensi jika hasil evaluasi kerja tidak sesuai dari target penilaian, dan izin selama program pre-employment training berlangsung.