Penempatan kerja dan nominal gaji
Perlu diketahui, calon pekerja dapat memilih satu BUMN yang dituju, namun kebijakan penempatan kerja menjadi kewenangan BUMN (peserta tidak dapat memilih daerah penempatan kerja).
Saat proses offering (tanda tangan kontrak), akan diinformasikan juga hal-hal berikut ini:
• Hak sebagai pekerja.
• Fasilitas transpor dan tempat tinggal di lokasi penempatan yang berbeda dengan lokasi domisili calon pekerja.
• Paket remunerasi yang akan didapatkan.
• Nominal gaji yang terima setiap bulan.
• Fasilitas yang didapatkan ketika diterima di perusahaan.