PejuangKantoran.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru 16 digit sejak 14 Juli 2022 lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ini ditujukan untuk Wajib Pajak (WP) tertentu, yaitu:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
3. Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Baca Juga: Setelah Punya Baby, Apa Rencana Adipati Dolken untuk Menyambut Tahun Baru?
Penerapan NIK sebagai NPWP format baru ini masih bisa digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai 31 Desember 2023, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id.
Baru mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik untuk layanan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, demikian menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, seperti dikutip Pajak.go.id.
Baca Juga: Meski Sibuk, Jangan Lupa Bikin Kue Natal! Ini Resep Butter Cake Lembut ala Chef Devina
Bagi WP Orang Pribadi penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK bisa langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, status NIK tersebut harus valid. Misalnya, alamat tempat tinggal harus sama dengan data kependudukan.
Kamu bisa memvalidasi data dan informasi WP secara mandiri melalui laman DJP Online, atau DJP melakukan pemutakhiran data antara data yang dimiliki DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Nah, kalau kamu berniat melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui DJP online, ikuti langkah berikut:
Baca Juga: Cara Mendaftar Seleksi Penerimaan PPPK di Kemendikbudristek, Teliti Semua Aturannya!
1. Buka laman djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan [NPWP], [Kata Sandi], dan [Kode Keamanan] atau captcha.
2. Pilih menu utama, [Profil].
3. Dalam laman [Profil] akan terlihat status validitas data utama yang kamu miliki, apakah [Perlu Dimutakhirkan] atau [Perlu Dikonfirmasi]. Status ini menandakan kamu ingin melakukan validasi NIK.
4. Pada menu [Profil], [Data Utama], temukan kolom [NIK/NPWP] (16 digit).
5. Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Setelah itu, klik [Validasi].
6. Sistem akan memproses validasi data dengan yang tercatat di Dukcapil. Jika valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik [OK] pada notifikasi tersebut.
7. Lalu tekan tombol [Ubah Profil].
8. Kamu juga bisa melengkapi bagian data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) dan anggota keluarga. Jika sudah tervalidasi, kamu bisa mulai menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.