PejuangKantoran.com - Kementerian Agama telah mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih, atau biaya yang harus dibayar jemaah haji) pada tahun 2023 naik menjadi Rp69.193.733.
Biaya tersebut merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai sebesar Rp98.893.909. Sedangkan 30%-nya (Rp29.700.175) merupakan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji tersebut.
Usulan BPIH 2023 ini naik sebesar Rp514.888 dari BPIH 2022 yang sebesar Rp98.379.021. Komposisinya adalah Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%), dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012 (59,46%).
Baca Juga: Alasan Kementerian Agama Naikkan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta Per Jemaah
Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, usulan kenaikan biaya haji ini sulit dihindari.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih dalam keterangan persnya, Jumat (20/1/2023).
Mustolih mengatakan, kenaikan biaya haji itu antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik. Selain itu biaya hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya, juga ikut naik.
“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.
Tampaknya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rancangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini untuk merasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan, demikian analisa dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.
Baca Juga: China Cabut Pembatasan Perjalanan Internasional, Kemenparekraf dan Bali Bersiap Sambut Turis China
Selama ini, komponen BPIH juga disokong dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar. Akibatnya, keuangan cenderung menjadi tidak sehat.
Oleh karena itu, biaya haji perlu dikoreksi dan diseimbangkan, tak terkecuali untuk melindungi hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu (waiting list).
Hasil dari penempatan maupun investasi dana haji juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu yang jumlahnya saat ini sekitar 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal), sambung Mustolih.
"Gus Men (sapaan Menag Yaqut) termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik,” kata Mustolih.
Langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji menurutnya harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu.