PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu muncul berita bahwa Kementerian Agama, melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M naik menjadi Rp69.193.733,60.
Biaya tersebut adalah yang dibebankan kepada Jemaah, dan merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai sebesar Rp98.893.909,11. Sisanya, 30%, merupakan nilai manfaat dari dana haji tersebut.
Usulan tentang kenaikan biaya haji 2023 ini dipaparkan Menag Yaqut saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, sewaktu membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Baca Juga: Alasan Kementerian Agama Naikkan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta Per Jemaah
Walaupun baru berupa usulan, kenaikan biaya haji 2023 tersebut cukup meresahkan para Jemaah. Bagi sebagian Jemaah, biaya haji sebesar Rp69 juta tersebut terasa memberatkan.
Paling tidak inilah yang disampaikan oleh Breh Kumara, sehingga ia memutuskan untuk membuat petisi berjudul “Tolak Usulan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69,2 Juta” melalui Change.org.
Dalam petisi yang dialamatkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut, Breh mengaku langsung teringat orangtuanya ketika mendengar rencana pemerintah untuk menaikkan biaya haji.
“Mereka dijanjikan berangkat haji tahun 2021, ditunda ke tahun 2025, dan sekarang ada kemungkinan mereka tidak jadi berangkat,” tulis Breh dalam deskripsi petisi tersebut.
Seperti banyak orangtua lainnya, naik haji menjadi salah satu impian orang tua Breh. Menurut Breh, orangtuanya sudah menabung bertahun-tahun, sampai akhirnya berhasil melunasi biaya yang diperlukan, yakni Rp 25 juta.
Baca Juga: Yang Bikin Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari, Baik di Indonesia Maupun di Arab Saudi
Kedua orangtuanya juga sudah bersabar untuk mengantri selama bertahun-tahun. Akibat gelombang pandemi Covid-19, keberangkatan orangtuanya pun tertunda. Sekarang, kendala untuk segera berangkat haji kembali terjadi.
“Rencana kenaikan biaya haji ini bikin orang tua saya sedikit terguncang. Kementerian Agama hendak menaikkan biaya jadi Rp 69 juta. Artinya, orang tua saya yang sudah berumur harus menambah bayaran sebesar Rp 44 juta!” lanjut Breh.
Dalam keterangan resmi dari Kementerian Agama saat mengumumkan kenaikan biaya haji tersebut, biaya haji sebesar Rp69.193.734,00 yang dibebankan kepada jemaah termasuk biaya-biaya ini:
Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
4. Living Cost Rp4.080.000,00;
5. Visa Rp1.224.000,00; dan
6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.
Breh mengatakan, tidak semua orang punya uang nganggur sebesar itu. Orangtuanya sampai berpikir untuk menarik dana itu, lalu berangkat umroh saja.
Kalaupun dirinya bisa memenuhi peraturan baru tersebut, Breh sangsi bahwa keberangkatannya pun kana menjadi pasti.
Artikel Terkait
House of TikTokers Resmi Dibuka di BSD City untuk Membantu Promosi UMKM Secara Digital
Cara Melamar Pekerjaan Kalau Usiamu di Atas 40, Agar Tidak Dianggap Overqualified dan Gajinya Ketinggian
Lowongan Kerja: Head of Content Strategy (Sharia) di PT Prudential Life Assurance
Syuting Serial 96 Jam di Hutan Pangandaran, Maudy Effrosina Jadi Dekat dengan Dua Pemain Ini
WFH Bisa Menghemat Rata-rata 72 Menit Waktu Perjalanan ke Kantor dalam Sehari
Ingin Mengejar Passion, tapi Gajinya Lebih Rendah daripada Gaji Sebelumnya