PejuangKantoran.com - Sejak kali pertama hadir di Indonesia sebagai produk digital perbankan, pada 2016, keberadaan Jenius, milik Bank Tabungan Pensiunan Nasional atau BTPN kian diikuti kemunculan produk digital perbankan maupun bank digital.
Para pemilik produk perbankan digital kebanyakan adalah bank konvensional.
Namun, ada juga bank konvensional yang mengubah diri menjadi bank digital.
Dua tahun sejak 2016 atau sejak eksistensi Jenius, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kemudian merilis Peraturan OJK atau POJK, pada 2018.
POJK atau Peraturan OJK itu termaktub dalam laman ojk.go.id .
POJK atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/POJK.03/2018 menyebut ada 3 layanan perbankan digital yakni layanan bagi nasabah bank untuk mendapatkan informasi, komunikasi, dan transaksi perbankan melalui media elektronik.
"Bank digital mengembangkan dan mengoptimalisasikan pemanfaatan data nasabah demi pelayanan bagi nasabah secara lebih mudah, lebih cepat, dan sesuai kebutuhan," begitu pesan POJK tersebut.
Layanan perbankan digital relatif sama dengan perbankan konfensional semisal adanya suku bunga maupun bagi hasil, biaya administrasi dan lain sebagainya.
Sejatinya, perbedaan paling pokok antara bank digital dengan bank konvensional adalah pada bentuk dan jadwal pelayanan.
Bank konvensional menuntut perjumpaan fisik antara pihak bank dengan nasabah pada hari kerja antara Senin hingga Jumat.
Waktu layanan bank konvensional antara pukul 08.00 sampai dengan 15.00.
Bank digital
Sementara itu, melalui platform dalam jaringan atau daring, bank digital menyediakan waktu layanan 24 jam dan 7 hari kerja.
Artikel Terkait
Harga BBM Turun, Kado Tahun Baru 2024 Demi Irit Pengeluaran Sebelum Naik Gaji
Pewaris Merek L’Oreal Francoise Bettencourt Meyers Jadi Perempuan Pertama dengan Kekayaan 99 Miliar Dollar
Libur Telah Usai, Awas Serangan Post Holiday Blues Muncul Saat Harus Masuk Kerja
7 Cara Mudah Atasi Post Holiday Blues PascaLiburan Panjang Tahun Baru 2024
Mengenal Profesi Pilot, Cari Tahu Kemampuan Akademis dan Soft Skills yang Dibutuhkan
7 Istilah di Dunia Kerja yang Bakal Makin Viral di 2024, Apa Itu Post-Work Restraint Collapse?
Persyaratan Fisik untuk Menjadi Pilot: Siapa Bilang Pilot Tidak Boleh Berkacamata?
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 dengan Skema TER Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Begini Rumus Perhitungannya
Hati-hati Jangan Sembarangan Coba, Ini Bahaya Full Makeup Tester di Mal
Tanda-tanda Orang yang Tampak Percaya Diri tapi Sebenarnya Punya Keyakinan Diri yang Rendah