Ternyata, Kamu Bisa Membeli Rumah KPR Senilai Rp500 Juta dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lho!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 10 Januari 2024 | 16:17 WIB
Ilustrasi: Sekarang kamu bisa membeli rumah seharga maksimal Rp500 juta dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Freepik/Vecstock, X @bpjsketenagakerjaan)
Ilustrasi: Sekarang kamu bisa membeli rumah seharga maksimal Rp500 juta dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Freepik/Vecstock, X @bpjsketenagakerjaan)

PejuangKantoran.com - Hari gini, membeli rumah menjadi financial goals yang nyaris tidak mungkin dicapai oleh karyawan muda. Harga rumah semakin mahal, sehingga generasi milenial atau Gen Z mungkin lebih memilih membeli kendaraan daripada rumah.

Tetapi sekarang ada solusi untuk kamu yang memang berencana membeli rumah. Kamu bisa membeli rumah KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Hal ini dimungkinkan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, salah satu program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.

Baca Juga: Bank Indonesia Bilang, 6 Bulan ke Depan, Mencari Pekerjaan Lebih Sulit

Bahkan, Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Jadi, memang betul kamu bisa membeli rumah KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya ada dua jenis Pembiayaan Perumahan Pekerja yang bisa digunakan untuk membeli rumah KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJamsostek mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang layak dan terjangkau.

Kriteria KPR:

1. Berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. Maksimal pembiayaan sebesar Rp500 juta.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Berlaku juga untuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Syarat mengambil KPR:

1. Sudah menjadi peserta BPJamsostek minimal 1 tahun.
2. Bekerja di perusahaan yang tertib dalam administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum punya rumah sendiri (dibuktikan dengan surat bermaterai).
4. Terdaftar minimal pada tiga program (JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKM), dan aktif membayar iuran.

Baca Juga: Cara Mengurus Form Pindah Memilih Kalau Mau Nyoblos di Luar Domisili, Batas Waktunya 15 Januari!

5. Tidak bekerja di Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Sudah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek mengenai persyaratan kepesertaan (dibuktikan dengan formulir Rekomendasi).
7. Pasutri yang sama-sama peserta BPJamsostek hanya boleh mengajukan 1 KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan di bank penyedia KPR dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X