PejuangKantoran.com - Berhubung Pemilu 2024 sudah tinggal sebulan lagi, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, sebaiknya kamu segera mengecek apakah NIK sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengecekan NIK di DPT ini juga perlu dilakukan jika kamu berencana nyoblos di luar domisili. Bagaimana cara mengurus pindah memilih ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) supaya bisa nyoblos di tempat lain?
Untuk mengurus pindah memilih di luar domisili, kamu harus mengisi Form Pindah Memilih. Lalu, apa syarat mengurus Form Pindah Memilih?
Baca Juga: Pemilu 2024 Sebulan Lagi, Cek Apakah NIK Kamu Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Tetap!
1. Jika sedang menjalankan tugas dan kerja di tempat lain.
2. Sedang menjalani rawat inap.
3. Menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rutan maupun lapas.
6. Tugas belajar.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya.
Dokumen untuk mengurus Form Pindah Memilih
Untuk mengurus Form Pindah Memilih, syarat utama adalah terdaftar di DPT. Cek apakah NIK kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih yang sudah mengurus Form Pindah Memilih akan terdaftar sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Yang dimaksud Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS di mana ia terdaftar, sehingga harus memberikan di TPS lain.
Dokumen Bukti Dukung yang harus dibawa
Kamu harus membawa identitas diri, yaitu KTP atau paspor (untuk pemilih luar negeri) untuk mengurus Form Pindah Memilih.
1. Alasan: Menjalankan tugas dan kerja di tempat lain. Dokumen: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
2. Alasan: Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi. Dokumen: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Alasan: Menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Dokumen: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah.
Artikel Terkait
Terpaksa Harus Buang Air Besar di Kantor, Tak Perlu Malu Lagi dan Jangan Ditahan Karena Bahaya Buat Kesehatan
Menentang Penggunaan Fast Fashion, Asmara Abigail Lebih Suka Belanja Baju-baju Secondhand
Perusahaan Milik Cinta Laura, PT Cinta Paras Semesta, Buka Lowongan Kerja Creative Writer
Cara 'Halal' Tingkatkan Kemungkinan Lolos Tes CPNS 2024 dan Jaminan Cepat Naik Pangkat!
Paraaah... 29% Karyawan Pilih Resign Setelah Naik Jabatan, bahkan Ada yang Pindah dalam Sebulan!
Cuti dan Mudik, Pilihan Warga China di Festival Musim Semi
Bagaimana Rasanya Belum Pernah Berkencan?