Cara Mengurus Form Pindah Memilih Kalau Mau Nyoblos di Luar Domisili, Batas Waktunya 15 Januari!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 10 Januari 2024 | 10:52 WIB
Supaya bisa nyoblos di luar domisili, kamu harus mengurus Form Pindah Memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota asal. (Madiunkota.go.id)
Supaya bisa nyoblos di luar domisili, kamu harus mengurus Form Pindah Memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota asal. (Madiunkota.go.id)

PejuangKantoran.com - Berhubung Pemilu 2024 sudah tinggal sebulan lagi, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, sebaiknya kamu segera mengecek apakah NIK sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pengecekan NIK di DPT ini juga perlu dilakukan jika kamu berencana nyoblos di luar domisili. Bagaimana cara mengurus pindah memilih ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) supaya bisa nyoblos di tempat lain?

Untuk mengurus pindah memilih di luar domisili, kamu harus mengisi Form Pindah Memilih. Lalu, apa syarat mengurus Form Pindah Memilih?

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebulan Lagi, Cek Apakah NIK Kamu Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Tetap!

1. Jika sedang menjalankan tugas dan kerja di tempat lain.
2. Sedang menjalani rawat inap.
3. Menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rutan maupun lapas.
6. Tugas belajar.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya.

Dokumen untuk mengurus Form Pindah Memilih

Untuk mengurus Form Pindah Memilih, syarat utama adalah terdaftar di DPT. Cek apakah NIK kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih yang sudah mengurus Form Pindah Memilih akan terdaftar sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Yang dimaksud Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS di mana ia terdaftar, sehingga harus memberikan di TPS lain.

Dokumen Bukti Dukung yang harus dibawa

Kamu harus membawa identitas diri, yaitu KTP atau paspor (untuk pemilih luar negeri) untuk mengurus Form Pindah Memilih.

Baca Juga: Golden Globe Awards ke-81 Rayakan Kemenangan Oppenheimer dan Succession, Barbie Gagal Raih Penghargaan Tertinggi

1. Alasan: Menjalankan tugas dan kerja di tempat lain. Dokumen: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Alasan: Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi. Dokumen: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Alasan: Menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Dokumen: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X