PejuangKantoran.com - Jika beberapa waktu lalu urusan pembukaan rekening bank jadi sangat mudah, kini jangan berharap lebih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani justru bakal memperketat aturan pembukaan rekening baru di bank. Hal ini dilakukan bagi calon nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Baca Juga: Mengapa Atlet Renang Harus Memakai Celana Renang yang Sangat Ketat saat Bertanding Di Olimpiade?
"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. transaksi baru terkait rekening Keuangan bagipemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," bunyi pasal 10 A beleid itu.
Artinya, berdasar beleid tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) dan entitas lainnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Warner Bros. Discovery Indonesia Sebagai Senior Executive, R&E Campaigns
Informasi keuangan yang diminta meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Hal ini termasuk juga urusan rekening keuangan pribadi. Apapun yang dikecualikan dari rekening keuangan yang wajib dilaporkan yakni rekening keuangan lama atau lebih dengan agregat saldo atau nilai sampai dengan US$250 ribu yang dimiliki oleh satu entitas.
Artikel Terkait
Ini Dia 4 Tips Belanja Cerdas dan Nyaman di PRJ 2024
Kupon Pertama SBR013 Bakal Ditransfer 10 Agustus 2024, Yuk Hitung Imbal Hasil yang Kamu Dapat!
5 Cara Agar Bisa Menabung Banyak dengan Gaji Pas-pasan yang Kamu Punya Sekarang
Imbal Hasil Pertama ST012 Masuk Rekening Hari Ini: Rabu 10 Juli 2024, Cek Berapa yang Kamu Terima!
Rekomendasi Investasi Jangka Panjang Buat Pejuang Kantoran yang Mau Nabung!
Ini Dia Daftar 10 Negara Terkaya di 2024!
Yang Perlu Dipertimbangkan saat Membeli Pakaian Baru Biar Nggak Buang-buang Duit
Duh Gaji Dipotong, Bulanan Rumah Tangga Aman?
Prediksi Cuan Reksa Dana Bisa Melesat Jika Suku Bunga Dipangkas Mulai di September 2024
Kenapa Butuh Surat Keterangan Kerja untuk Ajukan KPR?