Duh Aturan Bank Diperketat, Buka Tabungan Bisa Jadi Sulit

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:00 WIB
ilustrasi buka tabungan
ilustrasi buka tabungan

PejuangKantoran.com - Jika beberapa waktu lalu urusan pembukaan rekening bank jadi sangat mudah, kini jangan berharap lebih. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani justru bakal memperketat aturan pembukaan rekening baru di bank. Hal ini dilakukan bagi calon nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga: Mengapa Atlet Renang Harus Memakai Celana Renang yang Sangat Ketat saat Bertanding Di Olimpiade?

"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. transaksi baru terkait rekening Keuangan bagipemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," bunyi pasal 10 A beleid itu.

 

 

Artinya, berdasar beleid tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) dan entitas lainnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Warner Bros. Discovery Indonesia Sebagai Senior Executive, R&E Campaigns

Informasi keuangan yang diminta meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.

Hal ini termasuk juga urusan rekening keuangan pribadi. Apapun yang dikecualikan dari rekening keuangan yang wajib dilaporkan yakni rekening keuangan lama atau lebih dengan agregat saldo atau nilai sampai dengan US$250 ribu yang dimiliki oleh satu entitas.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X