Keuntungan Membeli Sukuk Ritel SR021 yang Bikin Investor Pemula Merasa Aman

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Sukuk Ritel SR021 ditawarkan mulai 23 Agustus - 18 September 2024, dan diterbitkan dalam dua tenor: 3 tahun dan 5 tahun. (Kemenkeu.go.id)
Sukuk Ritel SR021 ditawarkan mulai 23 Agustus - 18 September 2024, dan diterbitkan dalam dua tenor: 3 tahun dan 5 tahun. (Kemenkeu.go.id)

Contoh perhitungan kupon bersih per bulan untuk pembelian SR021-T3 dengan nilai investasi Rp1 juta hingga Rp1 miliar.
Contoh perhitungan kupon bersih per bulan untuk pembelian SR021-T3 dengan nilai investasi Rp1 juta hingga Rp1 miliar. (PejuangKantoran.com)

Keuntungan membeli Sukuk Ritel SR021

Tingkat imbalan SR021 ini sifatnya kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN. Selain itu, pokok dan imbalannya dijamin oleh negara.

Sukuk ritel juga bersifat tradable, sehingga bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.

Berkaitan dengan karakteristik tersebut, Sukuk Ritel SR021 hanya menerapkan minimum holding period (MHP) satu kali pembayaran kupon. Yang dimaksud MHP adalah masa di mana investor belum boleh menjual kepemilikan SBN Ritel-nya.

Baca Juga: Perempuan Ini Minta Staf Louis Vuitton Menghitung Uang Tunai Rp1,3 Miliar selama 2 Jam, Lalu Pergi

Hal itu pertama kalinya berlaku di SBN Ritel, karena pada Sukuk Ritel seri sebelumnya (SR020, SR019, SR018 dan SR017), investor baru boleh menjualnya setelah tiga kali pembayaran kupon.

Mekanisme baru ini diyakini bakal lebih menguntungkan, karena di tengah menguatnya prospek pemangkasan suku bunga AS mulai September, harga SR021 di pasar sekunder bisa premium atau meningkat di atas 100%.

Dengan begitu, investor berpotensi meraih capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham), jika saat dijual harganya di atas 100%.

Bagaimana, apakah kamu berminat membeli Sukuk Ritel SR021?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenkeu, Bareksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X