PejuangKantoran.com - Pemerintah kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu, yaitu Sukuk Ritel SR021.
Seri SR021 ditawarkan mulai 23 Agustus - 18 September 2024, dan diterbitkan dalam dua seri, yaitu:
• SR021T3 (tenor 3 tahun), dengan imbal hasil 6,35% per tahun
• SR021T5 (tenor 5 tahun), dengan imbal hasil 6,45% per tahun
Kamu yang masih mencoba untuk berinvestasi tidak perlu modal banyak untuk membeli SR021, karena sukuk ritel ini bisa kamu beli dengan modal mulai Rp 1 juta.
Baca Juga: Sukuk Ritel SR021 Sudah Bisa Dipesan, Kuponnya Jadi yang Tertinggi Terakhir di Tahun Ini!
Tetapi ada batasan jumlah pembelian Sukuk Ritel per orangnya, yaitu Rp5 miliar untuk seri SR021T3, dan Rp10 miliar untuk seri SR021T5.
Selain tidak perlu modal besar, cara memesannya juga nggak ribet. Untuk memudahkan siapapun untuk ikut membeli produk investasi tersebut, proses pemesanan SR021 bisa dilakukan secara online.
"Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN," terang DJPPR.
Karena cara memesannya gampang banget, sebaiknya kamu tidak menunda-nunda pembeliannya. Apalagi penawaran awal SR021 yang ditetapkan Kementerian Keuangan besarnya Rp15 triliun.
Kuota penawaran tersebut, terbagi untuk SR021T3 sebesar Rp10 triliun dan untuk SR021T5 sebanyak Rp5 triliun. Kabar terakhir, dalam seminggu seri ini sudah terjual Rp3,5 triliun.
Baca Juga: Keuntungan Membeli Sukuk Ritel SR021 yang Bikin Investor Pemula Merasa Aman
Nah, kamu bisa membeli sukuk ritel ini secara online melalui e-SBN kapan saja selama masa penawaran, dan selama kuotanya masih tersedia.
Berikut cara membeli SR021:
1. Registrasi
Pendaftaran secara online ini disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis). Pertama, masukkan data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga.
Artikel Terkait
Keuntungan dan Kerugian Earnings Call bagi Perusahaan maupun Para Analis Keuangan
Australia Terapkan Aturan Baru: Hak untuk Mengabaikan Bos Setelah Jam Kerja
Negara-Negara yang Menerapkan Aturan Hak Memutus Sambungan: Pelajaran dari Australia dan Negara Lain
Contoh Format Surat Lamaran untuk Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Kamu Tahu
Untuk Apa Yayasan Dian Sastrowardoyo Dilibatkan dalam Peluncuran Film Pendek Laut Bercerita?
37% Rekruter Bilang Pindah-pindah Kerja adalah Red Flag, Begini Cara Menjelaskannya saat Wawancara
3 Kesalahan pada CV yang Mudah Terlihat dan Bikin Kamu Langsung Tidak Lolos Seleksi Kerja