PejuangKantoran.com - Pada Selasa, 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, sistem administrasi perpajakan baru yang berlaku pada 1 Januari 2025. Peluncuran ini dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dalam rangka kegiatan Tutup Kas 2024.
Coretax hadir sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perpajakan di Indonesia.
Coretax merupakan sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2021 dan dirancang untuk mengurangi biaya kepatuhan pajak (compliance cost).
Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi sering mengunjungi kantor pajak, karena layanan dapat dilakukan secara online, lebih transparan, dan dapat dipantau prosesnya. Fitur-fitur yang tersedia juga meningkatkan validitas data perpajakan yang lebih baik.
Tujuan dan Fungsi Coretax
Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti DJP.
Beberapa proses yang diintegrasikan dalam Coretax antara lain pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan, serta pengelolaan data wajib pajak. Coretax menggunakan sistem berbasis Commercial Off the Shelf (COTS), yang dilengkapi dengan pembenahan basis data perpajakan.
Manfaat Coretax
Baca Juga: Berapa Gaji SPPI, Sarjana Penggerak Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis?
Implementasi Coretax memberikan berbagai manfaat signifikan bagi administrasi perpajakan, antara lain:
- Efisiensi dan Efektivitas: Proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
- Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: Coretax mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Kualitas Layanan yang Lebih Baik: Layanan yang lebih mudah diakses dan terintegrasi untuk kenyamanan wajib pajak.
- Kemampuan Analisis Data yang Lebih Baik: Peningkatan analisis data yang mendalam untuk pengambilan kebijakan yang lebih tepat
Artikel Terkait
Layanan "Buy Now, Pay Later" Bikin Kamu Membayar 20% Lebih Mahal, Jangan Dibiasakan!
6 Cara Hemat Langganan Paket Streaming Film dan Musik, Tak Perlu Lagi Buang-buang Uang!
77% Laki-laki Cenderung Merahasiakan Keuangannya dari Pasangan. Perempuan: Ya Sama Saja!
Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Berpengaruh Pada Tabungan? Lakukan Hal-Hal Berikut Ini Agar Aman!
Passive Income Alternatif Tambahan Penghasilan Bagi Karyawan. Berikut Contohnya!
Memahami Ketidakpastian Ekonomi 2025, Harus Ngapain Biar Nggak Boncos?
5 Cara Mengelola Keuangan yang Tak Boleh Dilakukan Kelas Menengah Jika Ingin Hidup Mapan
7 Langkah Praktis Mengurangi Pengeluaranmu Setiap Bulan Agar Hidupmu Lebih Tenang
6 Mitos Dalam Investasi yang Tidak Perlu Kamu Ambil Hati. Temukan Kebenarannya di Sini!
6 Hal yang Bisa Membuat Kalangan Menengah Boros, Pengeluaran yang Tak Perlu dan Harus Dikendalikan