Diblokir karena Diduga Terkait Judol, Ini Dua Cara Buka Rekening Menurut PPATK

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 19 Mei 2025 | 20:15 WIB
Diblokir karena Diduga Terkait Judol, Ini Dua Cara Buka Rekening Menurut PPATK (Freepik/@tirachardz)
Diblokir karena Diduga Terkait Judol, Ini Dua Cara Buka Rekening Menurut PPATK (Freepik/@tirachardz)

PejuangKantoran.com - Gelombang pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Langkah ini ternyata tidak hanya menyasar individu anonim, tetapi juga tokoh publik seperti pendiri media sosial Kasus, Andrew Darwis.

Melalui akun X miliknya, Andrew mengungkapkan bahwa rekeningnya di Bank Jago telah diblokir atas permintaan dari PPATK.

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” tulis Andrew dalam unggahan yang dipublikasikan pada Minggu, 18 Mei 2025.

Pernyataan tersebut dengan cepat menjadi viral. Banyak pengguna media sosial lainnya turut menyuarakan pengalaman serupa, menunjukkan bahwa fenomena ini terjadi secara luas dan menimbulkan keresahan di kalangan nasabah.

Baca Juga: Paus Leo XIV Resmi Dilantik dengan Cincin Fisherman, Ini Maknanya

Menanggapi polemik tersebut, PPATK merilis keterangan resmi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan bahwa pihaknya memang sedang melakukan pemblokiran terhadap sejumlah besar rekening bank. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan preventif terhadap potensi kejahatan keuangan.

“Pemblokiran dilakukan terhadap rekening-rekening tidak aktif yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal,” jelas PPATK dalam keterangannya. Aktivitas ilegal yang dimaksud meliputi penyimpanan dana hasil penipuan, transaksi narkotika, hingga keterlibatan dalam praktik perjudian online.

Sejak tahun 2024, PPATK mengungkapkan telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk aktivitas judi daring, banyak di antaranya berasal dari praktik jual beli rekening yang ilegal.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Konfirmasi, Lakukan 6 Langkah Konfirmasi Ini Supaya Tidak Ada Misintepretation

Meskipun begitu, PPATK menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut tetap menjadi hak milik para nasabah. Nasabah yang terkena dampak masih bisa mengakses kembali dana mereka melalui dua prosedur.

Pertama, dengan mendatangi langsung kantor cabang bank terkait untuk melakukan proses reaktivasi. Kedua, nasabah dapat menghubungi PPATK guna mendapatkan informasi dan langkah selanjutnya secara langsung.

Kebijakan ini menandai upaya serius pemerintah dalam memerangi kejahatan keuangan digital yang kian marak. Namun, transparansi dan kejelasan prosedur pemulihan rekening tetap menjadi harapan banyak pihak agar tidak terjadi kesalahan penanganan terhadap nasabah yang tidak bersalah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X