Saat Terkena PHK Atau Kondisi Darurat Lain, Dana Darurat Menjadi Penting. Begini Cara Membangun Dana Darurat!

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Kamis, 29 Mei 2025 | 11:05 WIB
Mulailah membangun dana darurat sesegera mungkin. (charmax23)
Mulailah membangun dana darurat sesegera mungkin. (charmax23)
  • Target Rp30 juta dalam 12 bulan, maka sisihkan Rp2,5 juta per bulan;
  • Kalau kemampuan terbatas, bisa lebih panjang, misal Rp1 juta per bulan selama 30 bulan.

 

Taktis / Langkah Praktis

  1. Otomatisasi Menabung
  • Gunakan fitur autodebet/auto-transfer setiap gajian ke rekening dana darurat.
  • Gunakan prinsip: "Bayar diri sendiri dulu."
  1. Evaluasi & Pangkas Pengeluaran

Catat pengeluaran 1 bulan penuh, lalu analisis:

  • Mana yang bisa dihemat (ngopi, langganan tidak dipakai, impulsif);
  • Gunakan selisih untuk tabungan darurat.
  1. Gunakan Sumber Tambahan
  • Tambahkan dari:
    • THR atau bonus tahunan;
    • Penjualan barang yang tidak terpakai;
    • Freelance atau usaha sampingan;
  • Alokasikan 50–100% dari sumber ini ke dana darurat.

Baca Juga: 8 Langkah Penting Yang Harus Pertama Kali Kamu Lakukan Ketika Terkena PHK

  1. Gunakan Skema Bertahap
  • Tahap 1: Capai 1 bulan dana darurat dulu;
  • Tahap 2: Naikkan ke 3 bulan;
  • Tahap 3: Capai target akhir (6 bulan).
  1. Jaga Disiplin & Hindari Godaan

Jangan gunakan dana ini kecuali untuk kondisi darurat sebenarnya, seperti:

  • Kehilangan pekerjaan;
  • Sakit/cedera berat;
  • Kecelakaan, kebutuhan keluarga mendesak.

 

Tips Tambahan

  • Gunakan aplikasi pencatat keuangan (Money Lover, Catatan Keuangan Harian, dan sebagainya);
  • Gunakan amplop fisik atau digital jika lebih suka sistem visual untuk membagi pos-pos keuangan;
  • Evaluasi setiap 3 bulan, apakah target sudah tercapai atau perlu disesuaikan? ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Beberapa Sumber, mediakeuangan.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X