PejuangKantoran.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menuntaskan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang berlangsung sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
Langkah ini dilakukan bersama perbankan untuk memetakan risiko sekaligus menjaga keamanan dana nasabah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa peta risiko yang dihasilkan mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat kerentanan, tanpa membuka informasi yang bersifat rahasia.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/8/2025).
Peta risiko tersebut akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam menetapkan strategi perlindungan nasabah. PPATK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, salah satunya mendorong bank untuk lebih proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
Ivan menegaskan, penghentian sementara rekening dormant bukanlah bentuk hukuman atau pencabutan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas sektor keuangan dari potensi kejahatan, termasuk penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, hingga peretasan.
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Baca Juga: Tren Baru: Perusahaan Gabungkan HR dan IT di Bawah Satu Kepemimpinan, Gimana Ceritanya?
Sejak Mei 2025, PPATK telah meminta bank mencabut penghentian sementara rekening dormant sesuai prosedur. Hasilnya, lebih dari 100 juta rekening—sekitar 90 persen—telah kembali aktif, dengan sebagian besar sebelumnya tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap pembaruan data ini akan memutus potensi praktik jual beli rekening serta meminimalisir ancaman kejahatan siber. Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, imbauan jelas diberikan: segera hubungi kantor cabang atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali.
Artikel Terkait
Tarif Trump 32% ke RI Picu Kekhawatiran Investor, Strategi Diversifikasi Disarankan
5 Jebakan Metode Cash Stuffing yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Godaan untuk Pinjam Uang
Yuk, Jadikan Hobi Kamu Cuan! Tapi Jangan Buru-Buru Resign, Lakukan Dulu 9 Langkah Ini
Danamas Stabil Pertahankan Posisi Puncak, Ini 10 Reksadana Pendapatan Tetap Terbesar Juni 2025
Bagi Gen Z, Kripto Sudah Jadi Dompet Digital untuk Belanja Kebutuhan Sehari-hari. Apa yang Dibeli?
Ini Langkah-Langkah Yang Harus Kamu Lakukan Supaya Rekeningmu Tidak Dianggap Dormant
Patahkan Mitos Generasi Boros, Milenial dan Gen Z Ternyata Rajin Menabung! Hanya Caranya Saja yang Berbeda
Punya NPWP Belum Tentu Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan DJP
Beli Emas Kini Bebas Pajak, Pemerintah Resmi Hapus PPh untuk Masyarakat Umum
Investor Newbie Mesti Tahu Beda Reksa Dana dan Saham, Apa Keuntungan dan Risikonya?