Mengenal SID atau Single Investor Identification, Syarat Membeli Sukuk Ritel SBN SR018

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 8 Maret 2023 | 19:20 WIB
SID, atau Single Investor Identification, menyatakan bahwa seseorang telah resmi terdaftar sebagai investor di pasar modal.  (Instagram @djpprkemenkeu)
SID, atau Single Investor Identification, menyatakan bahwa seseorang telah resmi terdaftar sebagai investor di pasar modal. (Instagram @djpprkemenkeu)

PejuangKantoran.com - Surat Berharga Negara (SBN) ritel, yaitu Sukuk Ritel (SR) seri SR018, sudah diluncurkan oleh pemerintah sejak Jumat (3/3/2023) lalu.

Buat kamu yang termasuk pemula dalam investasi, punya dana yang tidak terpakai (idle fund) dan ingin punya passive income, SBN SR018 akan cocok buat kamu.

Namun sebelum membeli produk investasi SBN SR018 ini, pastikan kamu sudah memiliki SID atau Single Investor Identification. SID merupakan salah satu persyaratan bagi investor untuk membeli produk obligasi Rupiah.

Baca Juga: SBN SR018 Terbit Hari ini, Simak Keuntungan Membeli SR018 buat Kamu yang Punya Dana Nganggur!

Kalau belum memiliki SID atau Single Investor Identification ini, kamu bisa menghubungi Relationship Manager (RM) di bank tempat kamu memiliki rekening, supaya bisa dipandu untuk proses pendaftarannya.

Untuk mendaftar SID atau Single Investor Identification, cukup bawa e-KTP dan NPWP kamu. Biasanya proses pendaftaran ini akan memakan waktu 1 – 3 hari kerja.

Agar makin jelas, yuk kita kenali dulu apa yang dimaksud dengan SID atau Single Investor Identification.

Nomor Tunggal Identitas Pemodal

Menurut Peraturan KSEI No. I-E Tentang Single Investor Identification, Single Investor Identification atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Kode tunggal ini digunakan Nasabah, Pemodal, dan/atau Pihak lain untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi Efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya, baik yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku.

SID berfungsi untuk menyatakan bahwa seseorang telah resmi terdaftar sebagai investor di pasar modal. Setiap investor akan diberikan satu nomor SID oleh KSEI yang terdiri dari tiga huruf dan 12 angka yang unik untuk setiap investor.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sukuk Tabungan Dibanding SBN Ritel Lainnya

Arti digit dalam SID

1. Digit ke-1 dan ke-2 menandakan tipe investor. Misalnya, kode ID untuk investor perorangan, kode SC untuk perusahaan, MF (Mutual Fund), IS (bank), CP (korporasi), PF (dana pensiun), dan OT untuk menandakan tipe investor lainnya.

2. Digit ke-3 menandakan status investor. D untuk status domestik, dan F adalah status asing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Bareksa, Bibit.Id, Instagram @djpprkemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X