Sukuk Wakaf Ritel SWR004, Investasi Syariah buat Kamu yang Mau Investasi sekaligus Beramal

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 13 Juli 2023 | 09:07 WIB
Produk investasi syariah Sukuk Wakaf Ritel SWR004 ditawarkan mulai 7 Juli – 31 Agustus 2023. (Kemenkeu.go.id)
Produk investasi syariah Sukuk Wakaf Ritel SWR004 ditawarkan mulai 7 Juli – 31 Agustus 2023. (Kemenkeu.go.id)

Timeline penerbitan CWLS Ritel

● 7 Juli 2023: Masa pembukaan penawaran
● 7 Juli – 31 Agustus 2023: Masa penawaran
● 4 September 2023: Penetapan hasil penjualan
● 6 September 2023: Tanggal setelmen (penerbitan)
● 10 September 2025: Tanggal jatuh tempo

Cara berwakaf uang melalui skema CWLS Ritel

Lewat online

1. Registrasi
● Khusus investor baru, Calon Wakif Individu membuat SID dan Rekening Efek serta melakukan registrasi E-SBN di Internet Banking/ Mobile Banking Mitra Distribusi.

● Calon Wakif mendapatkan notifikasi terdaftar pada E-SBN dari Mitra Distribusi
(Internet Banking yang tersedia: BSI, Muamalat, Permata Syariah; Mobile Banking yang tersedia: CIMB Niaga Syariah).

2. Pemesanan
Calon Wakif yang telah terdaftar di ESBN melakukan pemesanan SWR004 setelah membaca ketentuan pada memo info dan menyetujui Akta Ikrar Wakaf.

3. Pembayaran
● Calon Wakif mendapatkan notifikasi verified order dan kode pemesanan via email.

● Calon Wakif membayar melalui berbagai saluran pembayaran dengan batas waktu yang telah ditentukan.

4. Completed Order
Wakif akan menerima notifikasi completed order dan mendapatkan:
● Kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

● Sertifikat Wakaf Uang melalui email setelah Tanggal Setelmen.

Baca Juga: Targetkan LRT Jabodebek Beroperasi Sempurna, Kemenhub Lakukan Uji Coba Intensif

Lewat offline

1. Registrasi: Calon Wakif Individu dan Institusi.

2. Pemesanan: Datang ke Kantor Cabang Mitra Distribusi Offline, membuat SID dan Rekening Efek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X