Sejumlah Aspek yang Disempurnakan dalam UU Kesehatan, Agar Pasien Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 12 Juli 2023 | 18:21 WIB
Ilustrasi: Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan yang baru disahkan pemerintah, Selasa (11/7/2023) lalu. (Freepik/Snowing)
Ilustrasi: Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan yang baru disahkan pemerintah, Selasa (11/7/2023) lalu. (Freepik/Snowing)

PejuangKantoran.com - Pada Selasa (11/7/2023) kemarin, Pemerintah bersama DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan yang baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, UU Kesehatan yang baru memiliki tujuan baik karena berfokus mencegah daripada mengobati, membuat akses layanan kesehatan menjadi mudah, dan industri kesehatan yang lebih mandiri.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, IDI Berencana Ajukan Judicial Review

Pada dasarnya, ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan yang baru, yaitu:

Dari fokus mengobati menjadi mencegah

Pemerintah dengan DPR RI sepakat mengenai pentingnya layanan primer yang mengedepankan pelayanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.

Untuk mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok indonesia

Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah

Pemerintah dengan DPR RI sepakat diperlukan adanya penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedicine, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri

Pemerintah dengan DPR RI sepakat bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Hal itu dilakukan dengan memrioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, serta pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

Baca Juga: Kamu Bisa Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Lho! Cara Klaimnya Mudah, Nilai Subsidi Cukup Besar

Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X