Emas 3 gram: Rp5.303.000
Emas 5 gram: Rp8.805.000
Emas 10 gram: Rp17.555.000
Emas 25 gram: Rp43.762.000
Emas 50 gram: Rp87.445.000
Emas 100 gram: Rp174.812.000
Emas 250 gram: Rp436.765.000
Emas 500 gram: Rp873.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.746.600.000
Baca Juga: Acha Septriasa Jadi Pusat Cerita dalam Qodrat 2, yang Digarap Lebih Heboh daripada Film Pertama
Selain pada transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pada pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45% akan dikenakan kepada pemegang NPWP dan 0,9% kepada non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang akan diberikan kepada pembeli.