Emas 3 gram: Rp5.303.000
Emas 5 gram: Rp8.805.000
Emas 10 gram: Rp17.555.000
Emas 25 gram: Rp43.762.000
Emas 50 gram: Rp87.445.000
Emas 100 gram: Rp174.812.000
Emas 250 gram: Rp436.765.000
Emas 500 gram: Rp873.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.746.600.000
Baca Juga: Acha Septriasa Jadi Pusat Cerita dalam Qodrat 2, yang Digarap Lebih Heboh daripada Film Pertama
Selain pada transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pada pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45% akan dikenakan kepada pemegang NPWP dan 0,9% kepada non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang akan diberikan kepada pembeli.
Artikel Terkait
Sukuk Tabungan Seri ST014 Sudah Bisa Dipesan! Ini Timeline serta Syarat dan Ketentuannya
Dikelola dengan Prinsip Syariah, Ini Keuntungan Berinvestasi di Sukuk Tabungan ST014
Tertarik dengan Investasi ST014? Ketahui Dulu Imbalan dan Simulasi Kupon Tiap Serinya!
Etika Split Bill atau Meminjamkan Uang kepada Keluarga dan Teman, Perlukah Buat Perjanjian?
Tips Bicarakan soal Keuangan dengan Pasangan, Mulai dari Kencan Pertama hingga Setelah Menikah
Ini Kebiasaan Orang Indonesia dalam Membeli Asuransi Perjalanan Buat Liburan, Suka Last Minute!
Orang yang Benar-Benar Kaya Secara Finansial Tidak Suka Pamer, Berikut ini 9 Tanda yang Bisa Dikenali
6 ‘Simbol Status’ Ini Bikin Kelas Menengah Terkesan, Padahal Ini Justru Gak Terlalu Penting Buat Orang Kaya
Ini Tips Bijak Kelola THR di Tengah Ketidakpastian Ekonomi yang Bikin Galau Seperti Sekarang
Bagaimana Cara Lapor SPT 2024? Berikut Langkah-Langkah Mudahnya