saving

Ini Langkah-Langkah Yang Harus Kamu Lakukan Supaya Rekeningmu Tidak Dianggap Dormant

Kamis, 31 Juli 2025 | 11:42 WIB
Lakukan langkah-langkah berikut ini, seperti saran PPATK dan lembaga keuangan, agar rekeningmu tidak dianggap dormant! (Pejuangkantoran.com/Google Gemini)

Pejuangkantoran.com – Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan tentang rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu bisa diblokir dan uang ayang ada di dalamnya bisa disita negara jika tidak ada keterangan lebih lanjut tentang rekening tersebut.

Peraturan baru ini muncul dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir sementara rekening dormant tersebut.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seperti yang dikutip oleh CNN Indonesia (29/7/2025), pemblokiran dilakukan untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang dan memastikan tidak disalahgunakan untuk kejahatan.

Yang dimaksud dengan rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal tiga bulan. PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut yang memenuhi tiga kriteria, yaitu:

  • Kriteria pertama, rekening dormant terkait tindak pidana. Misal, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.
  • Kriteria kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.
  • Kriteria ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Baca Juga: Berapa Banyak Uang yang Sebaiknya Disimpan di Rekening untuk Biaya Operasional Sehari-hari?

Dasar dari tindakan PPATK adalah sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan rekening bank dan upaya meningkatkan transparansi dan identitas rekening aktif,

Untuk menghindari rekening dormant, ada beberapa rekomendasi yang dirangkum dari beberapa sumber termasuk dari PPATK, lembaga keuangan, dan dari lembaga perbankan nasional.

Berikut langkah-langkah dan saran yang sebaiknya dilakukan oleh nasabah:

  1. Lakukan Aktivitas Rutin di Rekening
  • Lakukan transaksi minimal 1 kali dalam 3–6 bulan (setor tunai, transfer, tarik tunai, bayar tagihan, dan sebagainya);
  • Hindari membiarkan rekening pasif terlalu lama tanpa aktivitas.
  1. Perbarui dan Validasi Data Nasabah (Know Your Customer / KYC)
  • Pastikan data pribadi seperti alamat, nomor telepon, dan KTP selalu diperbarui;
  • Lakukan verifikasi ulang (KYC) jika diminta oleh bank.
  1. Jika Sudah Diblokir: Hubungi Bank atau PPATK
  • Hubungi call center bank atau langsung ke cabang untuk informasi dan reaktivasi rekening.
  • Jika pemblokiran dilakukan atas instruksi PPATK, bank akan meminta kamu untuk:
    • Menyerahkan KTP dan buku tabungan/ATM;
    • Melakukan klarifikasi asal-usul rekening dan transaksi;
    • Menandatangani dokumen pemulihan akses.

Baca Juga: Diblokir karena Diduga Terkait Judol, Ini Dua Cara Buka Rekening Menurut PPATK

  1. Pertimbangkan Menutup Rekening Tidak Terpakai
  • Jika tidak lagi digunakan, tutup rekening secara resmi di bank untuk menghindari dormant fee dan risiko diblokir.
  • Saldo dapat dipindahkan ke rekening aktif kamu.

Risiko jika mengabaikan rekening dormant:

  • Pemblokiran akses oleh PPATK meskipun saldo tetap aman.
  • Dikenakan biaya administrasi tambahan oleh bank.
  • Sulit digunakan untuk transaksi digital/keuangan sampai reaktivasi.
  • Berpotensi ditandai sebagai rekening mencurigakan. ***

Tags

Terkini