13 Kantor Imigrasi Hanya Terbitkan Paspor Elektronik per 1 Desember 2024, akan Dilakukan di Seluruh Indonesia secara Bertahap

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 2 Desember 2024 | 21:10 WIB
Siap-siap mengganti paspor fisik kamu dengan paspor elektronik. (Freepik)
Siap-siap mengganti paspor fisik kamu dengan paspor elektronik. (Freepik)

Pejuangkantoran.com - Siap-siap mengganti paspor fisik kamu dengan paspor elektronik.

Sejak 1 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara menyeluruh dan bertahap.

"Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia," tulis keterangan yang dilansir Ditjen Imigrasi, dikutip dari Detiknews.

Namun, ketentuan ini baru berlaku pada 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia. Menurut Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan 100% di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.

 

Daftar 13 kantor imigrasi penerbit paspor elektronik

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk per 1 Desember 2024, maka akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik.

Ke-13 kantor imigrasi tersebut adalah sebagai berikut.

  • Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
  • Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Jakarta Timur
  • Kantor Imigrasi Tanjung Priok
  • Kantor Imigrasi Bitung
  • Kantor Imigrasi Medan
  • Kantor Imigrasi Batam
  • Kantor Imigrasi Makassar
  • Kantor Imigrasi Tangerang
  • Kantor Imigrasi Surabaya
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Baca Juga: Baru Paham, Mengapa Paspor Harus Diperpanjang 6 Bulan sebelum Masa Berlakunya Habis

Keunggulan paspor elektronik

Karena paspor elektronik atau e-paspor dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari, yang dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, ini membuat paspor sangat sulit untuk dipalsukan.

Selain itu, paspor elektronik juga dilengkapi dengan tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.

Ini membuat proses pengajuan visa menjadi lebih mudah untuk beberapa negara. Bahkan, ada beberapa negara yang memberikan fasilitas tertentu, seperti autogate hingga free visa, untuk pemilik paspor elektronik.

Ini juga sudah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan karena hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, Detiknews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X