Pejuangkantoran.com - Siap-siap mengganti paspor fisik kamu dengan paspor elektronik.
Sejak 1 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara menyeluruh dan bertahap.
"Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia," tulis keterangan yang dilansir Ditjen Imigrasi, dikutip dari Detiknews.
Namun, ketentuan ini baru berlaku pada 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia. Menurut Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan 100% di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.
Daftar 13 kantor imigrasi penerbit paspor elektronik
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk per 1 Desember 2024, maka akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik.
Ke-13 kantor imigrasi tersebut adalah sebagai berikut.
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Bitung
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Batam
- Kantor Imigrasi Makassar
- Kantor Imigrasi Tangerang
- Kantor Imigrasi Surabaya
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Baca Juga: Baru Paham, Mengapa Paspor Harus Diperpanjang 6 Bulan sebelum Masa Berlakunya Habis
Keunggulan paspor elektronik
Karena paspor elektronik atau e-paspor dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari, yang dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, ini membuat paspor sangat sulit untuk dipalsukan.
Selain itu, paspor elektronik juga dilengkapi dengan tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.
Ini membuat proses pengajuan visa menjadi lebih mudah untuk beberapa negara. Bahkan, ada beberapa negara yang memberikan fasilitas tertentu, seperti autogate hingga free visa, untuk pemilik paspor elektronik.
Ini juga sudah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan karena hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
Artikel Terkait
Tanpa Visa, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Ke 79 Negara termasuk Arab Saudi, Brazil, dan Jepang
Kapan Paspor Baru RI Bisa Mulai Dipakai untuk Semua Orang Indonesia?
Bye-bye Paspor Hijau, Paspor Baru Merah Putih Disebut-sebut Punya Teknologi AntiPemalsuan
10 Desain Paspor Tercantik di Dunia (termasuk Indonesia), Coraknya Terlihat saat Terpapar Sinar Ultraviolet!
Jumlah Pekerja Indonesia di Luar Negeri Meningkat 176%, Tebak di Negara Mana yang Terbanyak!
Jangan Sembarangan Kirim Barang Dari Luar Negeri, Meskipun Barang Pribadi. Simak Aturan Yang Harus Ditaati Ini
Dalam Sistem Kerja Remote, Pertimbangkan Zona Waktu Rekan Kerja yang Tinggal di Luar Negeri