13 Kantor Imigrasi Hanya Terbitkan Paspor Elektronik per 1 Desember 2024, akan Dilakukan di Seluruh Indonesia secara Bertahap

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 2 Desember 2024 | 21:10 WIB
Siap-siap mengganti paspor fisik kamu dengan paspor elektronik. (Freepik)
Siap-siap mengganti paspor fisik kamu dengan paspor elektronik. (Freepik)

Baca Juga: Harga Pembuatan Paspor Naik, Paspor Biasa 10 Tahun Seharga Rp650.000

Biaya pembuatannya

Untuk pembuatan paspor, biayanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk paspor elektronik, biayanya adalah sebagai berikut:

  • Masa berlaku paling lama 5 tahun Rp 650.000
  • Masa berlaku paling lama 10 tahun Rp 950.000

Namun, perlu diingat bahwa saat ini penerbitan 100% paspor elektronik per 1 Desember 2024 hanya ada di 13 kantor imigrasi. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, Detiknews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X