Baca Juga: Harga Pembuatan Paspor Naik, Paspor Biasa 10 Tahun Seharga Rp650.000
Biaya pembuatannya
Untuk pembuatan paspor, biayanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk paspor elektronik, biayanya adalah sebagai berikut:
- Masa berlaku paling lama 5 tahun Rp 650.000
- Masa berlaku paling lama 10 tahun Rp 950.000
Namun, perlu diingat bahwa saat ini penerbitan 100% paspor elektronik per 1 Desember 2024 hanya ada di 13 kantor imigrasi. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Tanpa Visa, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Ke 79 Negara termasuk Arab Saudi, Brazil, dan Jepang
Kapan Paspor Baru RI Bisa Mulai Dipakai untuk Semua Orang Indonesia?
Bye-bye Paspor Hijau, Paspor Baru Merah Putih Disebut-sebut Punya Teknologi AntiPemalsuan
10 Desain Paspor Tercantik di Dunia (termasuk Indonesia), Coraknya Terlihat saat Terpapar Sinar Ultraviolet!
Jumlah Pekerja Indonesia di Luar Negeri Meningkat 176%, Tebak di Negara Mana yang Terbanyak!
Jangan Sembarangan Kirim Barang Dari Luar Negeri, Meskipun Barang Pribadi. Simak Aturan Yang Harus Ditaati Ini
Dalam Sistem Kerja Remote, Pertimbangkan Zona Waktu Rekan Kerja yang Tinggal di Luar Negeri