Baca Juga: Harga Pembuatan Paspor Naik, Paspor Biasa 10 Tahun Seharga Rp650.000
Biaya pembuatannya
Untuk pembuatan paspor, biayanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk paspor elektronik, biayanya adalah sebagai berikut:
- Masa berlaku paling lama 5 tahun Rp 650.000
- Masa berlaku paling lama 10 tahun Rp 950.000
Namun, perlu diingat bahwa saat ini penerbitan 100% paspor elektronik per 1 Desember 2024 hanya ada di 13 kantor imigrasi. (Elga Windasari)