bugar

Kamu Bisa Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Lho! Cara Klaimnya Mudah, Nilai Subsidi Cukup Besar

Rabu, 12 Juli 2023 | 09:51 WIB
Ilustrasi: Sekarang kamu bisa membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan, lho. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Banyak yang belum tahu kalau sekarang kita bisa membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan. Caranya sangat mudah, dan nilai subsidinya juga cukup besar.

Kemudahan membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Seperti semua layanan BPJS, untuk bisa membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan ini harus melewati beberapa proses tahapan. Berikut cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS:

Baca Juga: Tips Merawat Kulit Buat Wanita Sibuk, Wajib Dilakukan Biar Kulit Sehat

Prosedur klaim kacamata BPJS

1. Minta surat rujukan

Hal pertama yang perlu kamu lakukan jika ingin membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan adalah mendatangi Faskes BPJS 1.

Ini adalah layanan kesehatan tingkat pertama yang dipilih pada awal pendaftaran program untuk meminta surat rujukan. Kamu bisa mengunjungi puskesmas atau klinik.

Di sini, kamu akan mendapatkan surat rujukan untuk dokter spesialis mata yang telah ditentukan oleh pihak BPJS Kesehatan, sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

2. Minta resep

Setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1, sekarang kamu harus mendatangi Faskes 2 atau rumah sakit rujukan yang sudah ditentukan.

Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di sana, mulai dari pemeriksaan mata hingga nanti dokter akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Legalisasi resep

Setelah mendapatkan resep dari dokter, kunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisasi resep dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kata Ahli Saraf, Lakukan 3 Rutinitas Pagi Saat Bangun Tidur Agar Lebih Semangat Sepanjang Hari

Halaman:

Tags

Terkini