Butuh Ambulan? Begini Cara Mendapat Layanan Ambulans BPJS Kesehatan Saat Gawat Darurat

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 5 Januari 2023 | 13:19 WIB
Ilustrasi: Bagaimana cara mendapatkan pelayanan ambulan BPJS Kesehatan? (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi: Bagaimana cara mendapatkan pelayanan ambulan BPJS Kesehatan? (Freepik/Rawpixel)

PejuangKantoran.comKondisi gawat darurat seperti yang dialami presenter Indra Bekti akan selalu mengingatkan kita bahwa musibah ini bisa terjadi kapan saja. Pada saat kondisi gawat darurat terjadi, diharapkan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan.

Pertama-tama, kita perlu tahu bahwa setiap orang, termasuk Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta. BPJS Kesehatan, sebagai badan yang ditugaskan untuk menjalankan program JKN-KIS, bisa kita gunakan saat kondisi gawat darurat.

Baca Juga: Prosedur Pelayanan Gawat Darurat Melalui BPJS Kesehatan (Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama/Tidak)

Syarat agar pelayanan saat kondisi gawat darurat dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:

• Memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat medis.
• Pelayanan dilakukan sesuai di ruang pemeriksaan/IGD.
• Pelayanan dilakukan sesuai dengan tata laksana penanganan gawat darurat.

Kriteria agar pelayanan gawat darurat dapat diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/ atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan, adalah sebagai berikut:

• Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
• Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi;
• Adanya penurunan kesadaran;
• Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
• Memerlukan tindakan segera.

Baca Juga: Sambil Doakan Indra Bekti, Mari Kita Kenali Pendarahan Otak, Penyebab dan Gejalanya

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat tersebut di atas harus ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Ada pun kategori diagnosa gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

• Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
• Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
• Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
• Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
• Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
• Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
• Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
• Kriteria Gawat Darurat Bidang THT
• Kriteria Gawat Darurat Bidang Saraf

Bagaimana cara mendapatkan pelayanan ambulan?

Dalam kondisi tertentu, pasien mungkin akan membutuhkan pelayanan ambulan. Pelayanan ambulan ini merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air untuk rujukan pada:

• Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
• Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
• Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Namun pelayanan ambulan tidak dijamin dalam kondisi berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X