• Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
• Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
• Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
• Mengantar jenazah; dan
• Pasien rujuk balik rawat jalan.
Baca Juga: 3,1% Orang Berusia 25-34 Sering Nyeri Lutut. Rawat Kesehatan Sendi untuk Cegah Osteoarthritis!
Prosedur pelayanan ambulan melalui BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulan adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulan.
2. Pelayanan ambulan dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulan dapat langsung memberikan pelayanan ambulan bagi pasien.
4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulan, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulan.
Sumber: Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan
Artikel Terkait
Ramalan Tahun Baru: 5 Zodiak yang Paling Beruntung Tahun 2023
Menu Minuman Baru Starbucks yang Bisa Bikin Kamu Semangat Kerja: Bukan Cuma Kopi
Kalender Cuti 2023 dan Jadwal Liburan: Siap-siap Ambil Cuti Ya
Buat Investasi: Harga Emas Hari Ini Naik Rp2.000
Ramai Petisi "Kembalikan WFH", Kebijakan Sistem Hybrid Kurang Membantu?
Ide Bekal ke Kantor: Telur Lipat Unik Enak